Rabu, 18 Juli 2012

Sejarah Kementerian Hukum dan HAM RI (Inspektorat Jenderal)

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

-       Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
-      Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas : 

·        Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
·        Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

-    Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.

-   Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

-    Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

-        Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
·        Peradilan Umum;
·        Peradilan Agama;
·        Peradilan Militer.
·        Peradilan Tata Usaha Negara

Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
·        Mahkamah Agung;
·        Pengadilan Tinggi;
·        Pengadilan Negeri.

-  Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
·        Peradilan Umum;
·        Peradilan Agama;
·        Peradilan Militer;
·        Peradilan Tata Usaha Negara.

-   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
·        Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
·        Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi

Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.

Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

-      Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 No. M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.

-        Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I.

-       Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

-     Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA.

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKUMHAM RI

Bermula sejak tahun 1953, Fungsi Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman yang ditunjuk berdasarkan “Bijblad” 10773 jo 11552, Tambahan Lembaran Negara 1953 nomor 443 dan Keputusan Presiden nomor 180/1953-T.L.N 1953 nomor 465. Inspeksi-inspeksi kas dalam lingkungan Departemen Kehakiman diadakan pada waktu-waktu tertentu atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.

Sejak tahun 1954, berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 20 Oktober 1953 Nomor 248372/G.T., fungsi pengawasan dilakukan oleh Sub Bagian Pengawasan, yang merupakan Sub Bagian Keuangan Departemen Kehakiman dengan tugas :
1.      Melakukan inspeksi-inspeksi;
2.      Mengawasi penerimaan-penerimaan Negara dan penyetorannya ke Kas Negara.

Pada akhir tahun 1966, organisasi pengawasan dalam lingkungan Departemen Kehakiman mulai berkembang, dengan dibentuknya Inspektorat Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden no. 170 tahun 1966 pasal 2 ayat (6), yang merupakan alat pelaksana utama Pengawasan Departemen, dengan tugas pokok membantu Menteri dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dari semua unit dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Dalam Melaksanakan tugasnya Inspektorat  Departemen Kehakiman dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Kehakiman. Selanjutnya Inspektur Jenderal membawahi langsung Inspektur-inspektur, dan Inspektur-Inspektur membawahi Inspektur Pembantu.

Sehubungan dengan adanya penataan kembali organisasi Departemen, maka Departemen Kehakiman mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi (nomenklatur) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. No. 47 Tahun  2009 tentang  Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Hukum dan HAM RI berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga nomenklatur Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM berubah menjadi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan terdapat pula beberapa perubahan dalam struktur organisasinya.

VISI DAN MISI

Visi
Inspektorat Jenderal mengemban visi yang menjadi arah perkembangan organisasi dimasa mendatang yang mengacu pada kebijakan pengawasan nasional dan visi Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu  : ”Masyarakat memperoleh kepastian hukum.” Demi terwujudnya visi yang telah disepakati tersebut, Inspektorat Jenderal dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen yang kuat bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan ke depan harus lebih profesional dengan mengembangkan kapabilitas, berdisiplin pada pelaksanaan tugas, menghargai waktu, berorientasi pada pencapaian hasil yang berkualitas, serta memiliki integritas moral dan etika yang lebih baik.

Misi
Visi yang telah ditentukan merupakan kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Inspektorat Jenderal yang dirumuskan kedalam Misi “Melindungi Hak Asasi Manusia”.

TATA NILAI
-        Kepentingan Masyarakat : Mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
-       Integritas : Memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur religiusitas, kejujuran, keadilan, keberanian, dan bijaksana guna memberikan akuntabilitas pelaksanaan tugas untuk membangun kepercayaan.
-         Responsif : Tanggap terhadap permasalahan yang timbul dan cepat serta tepat bertindak mengatasinya
-       Akuntabel : Harus mampu dan dapat mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-         Profesional : Menjaga dan menerapkan keahlian profesi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang berlaku

TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasannya dalam kaitannya dengan Quality Assurance guna memberi jaminan kualitas pengawasan yang baik dan hasil pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dan tujuan serta sesuai dengan ketentuan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kepada masyarakat. Selain memberi jaminan kualitas pengawasan yang baik, Inspektorat jenderal juga menjalankan peran konsultasi (consultating role) sehingga dapat memberikan peringatan dini (early warning ) kepada seluruh organisasi dan satuan kerja untuk mencegah dan meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1.      Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
2.      Pelaksanaan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya;
3.      Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;
4.      Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
5.    Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan ekstern dan atau instansi penegak hukum terkait.

STRUKTUR ORGANISASI

Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang membawahi 7 (tujuh) Eselon II, yaitu:

1.      Inspektorat Wilayah I
Inspektorat Jenderal Wilayah I yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau.

2.      Inspektorat Wilayah II
Inspektorat Jenderal Wilayah II dipimpin oleh Inspektur Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan  pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia,  Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

3.      Inspektorat Wilayah III
Inspektorat Jenderal Wilayah III dipimpin oleh Inspektur Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan  Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan  pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Papua.

4.      Inspektorat Wilayah IV
Inspektorat Jenderal Wilayah IV dipimpin oleh Inspektur Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan  pada Sekretariat Jenderal,  Badan Pembinaan Hukum Nasional dan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Barat

5.      Inspektorat Wilayah V
Inspektorat Jenderal Wilayah V dipimpin oleh Inspektur Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan  pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Keayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sumatera Selatan, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.

6.      Inspektorat Wilayah VI
Inspektorat Jenderal Wilayah VI dipimpin oleh Inspektur Wilayah VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan  pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Papua Barat.

7.      Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Sekretariat Inspektorat Jenderal membawahi 5 (lima) Bagian, yaitu Bagian Laporan Hasil Pengawasan I, Bagian Laporan Hasil Pengawasan II, Bagian Program dan Pelaporan, Bagian Umum dan Bagian Kepegawaian. Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah melaksanakan urusan administrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal (support division).

Sekretariat Inspektorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi :
a)      pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b)   penanganan laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan baik intern maupun ekstern, serta instansi penegak hukum;
c)      pengelolaan urusan kepegawaian;
d)      pengelolaan urusan umum dan pengaduan; dan
e)      pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan.

Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas :
a)      Bagian Program dan Pelaporan;
b)      Bagian Laporan Hasil Pengawasan I;
c)      Bagian Laporan Hasil Pengawasan II;
d)      Bagian Kepegawaian;
e)      Bagian Umum; dan
f)        Kelompok Jabatan Fungsional.

3 komentar:

  1. Mantap tugasnya. Bikin mumet. Hehehe.
    Kunjungi juga web saya ya bos
    set kamar anak
    box bayi
    set kamar
    tempat tidur tingkat

    BalasHapus

  2. Bolavita Agen Sabung Ayam S128 Bonus Setiap Deposit Agen permainan Sabung Ayam S128, membuka jasa layanan judi online yang mengunakan taruhan uang
    Ayam Laga Online merupakan permainan adu ayam / tarung ayam online yang menyediakan pertandingan adu ayam, adu ayam filipina, sabung ayam bangkok


    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    BalasHapus