- Peraturan
Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di
Republik Indonesia.
-
Pengumuman
Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk
Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai
Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober
1945 Departemen Kehakiman diperluas :
·
Kejaksaan
berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
·
Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan
pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
- Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen
Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia
berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
- Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman
Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan
Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
- Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk
kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan
LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik
Indonesia.
- Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara
nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku
tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan
dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan
dalam lingkungan :
·
Peradilan
Umum;
·
Peradilan
Agama;
·
Peradilan
Militer.
·
Peradilan
Tata Usaha Negara
Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun
1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman
dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
·
Mahkamah
Agung;
·
Pengadilan
Tinggi;
·
Pengadilan
Negeri.
- Undang-Undang
Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan
Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
·
Peradilan
Umum;
·
Peradilan
Agama;
·
Peradilan
Militer;
·
Peradilan
Tata Usaha Negara.
- Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi
Departemen. diatur tentang :
·
Kedudukan
Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
·
Susunan
0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf
Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur
dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3,
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik
Indonesia.
- Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 No.
M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari
Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI
DHARMA KARYADHIKA.
-
Sistem
Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84
Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor
M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman
R.I.
-
Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di
lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama
5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat
Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000
dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
-
Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000,
Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan
dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000
tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL
IHZA MAHENDRA.
INSPEKTORAT
JENDERAL KEMENKUMHAM RI
Bermula sejak
tahun 1953, Fungsi Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat-pejabat tertentu di
lingkungan Departemen Kehakiman yang ditunjuk berdasarkan “Bijblad” 10773 jo
11552, Tambahan Lembaran Negara 1953 nomor 443 dan Keputusan Presiden nomor 180/1953-T.L.N
1953 nomor 465. Inspeksi-inspeksi kas dalam lingkungan Departemen Kehakiman
diadakan pada waktu-waktu tertentu atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
Sejak tahun
1954, berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 20 Oktober 1953 Nomor
248372/G.T., fungsi pengawasan dilakukan oleh Sub Bagian Pengawasan, yang
merupakan Sub Bagian Keuangan Departemen Kehakiman dengan tugas :
1. Melakukan
inspeksi-inspeksi;
2. Mengawasi
penerimaan-penerimaan Negara dan penyetorannya ke Kas Negara.
Pada akhir tahun
1966, organisasi pengawasan dalam lingkungan Departemen Kehakiman mulai
berkembang, dengan dibentuknya Inspektorat Jenderal berdasarkan Keputusan
Presiden no. 170 tahun 1966 pasal 2 ayat (6), yang merupakan alat pelaksana
utama Pengawasan Departemen, dengan tugas pokok membantu Menteri dalam
melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dari semua unit dalam lingkungan
Departemen Kehakiman.
Dalam
Melaksanakan tugasnya Inspektorat Departemen Kehakiman dipimpin oleh
Inspektur Jenderal yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri
Kehakiman. Selanjutnya Inspektur
Jenderal membawahi langsung Inspektur-inspektur, dan Inspektur-Inspektur
membawahi Inspektur Pembantu.
Sehubungan dengan adanya penataan kembali
organisasi Departemen, maka Departemen Kehakiman mengalami beberapa kali
perubahan dan penyempurnaan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi
(nomenklatur) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. No. 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
maka Nomenklatur Departemen Hukum dan HAM RI berubah menjadi Kementerian Hukum
dan HAM, sehingga nomenklatur Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM
berubah menjadi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan terdapat pula
beberapa perubahan dalam struktur organisasinya.
VISI DAN MISI
Visi
Inspektorat Jenderal mengemban visi yang menjadi
arah perkembangan organisasi dimasa mendatang yang mengacu pada kebijakan
pengawasan nasional dan visi Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu : ”Masyarakat
memperoleh kepastian hukum.” Demi terwujudnya visi yang telah
disepakati tersebut, Inspektorat Jenderal dan seluruh jajarannya mempunyai
komitmen yang kuat bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan ke depan harus
lebih profesional dengan mengembangkan kapabilitas, berdisiplin pada
pelaksanaan tugas, menghargai waktu, berorientasi pada pencapaian hasil yang
berkualitas, serta memiliki integritas moral dan etika yang lebih baik.
Misi
Visi yang telah ditentukan merupakan kesepakatan
yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Inspektorat Jenderal yang
dirumuskan kedalam Misi “Melindungi Hak Asasi Manusia”.
TATA NILAI
- Kepentingan Masyarakat : Mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
- Integritas :
Memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur religiusitas, kejujuran,
keadilan, keberanian, dan bijaksana guna memberikan akuntabilitas pelaksanaan
tugas untuk membangun kepercayaan.
-
Responsif :
Tanggap terhadap permasalahan yang timbul dan cepat serta tepat bertindak
mengatasinya
- Akuntabel :
Harus mampu dan dapat mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas dan
kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Profesional :
Menjaga dan menerapkan keahlian profesi sesuai dengan standar kompetensi
jabatan yang berlaku
TUGAS DAN FUNGSI
Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diharapkan dapat
meningkatkan kinerja pengawasannya dalam kaitannya dengan Quality
Assurance guna memberi jaminan kualitas pengawasan yang baik dan hasil
pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dan tujuan serta sesuai dengan
ketentuan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kepada masyarakat.
Selain memberi jaminan kualitas pengawasan yang baik, Inspektorat jenderal juga
menjalankan peran konsultasi (consultating role) sehingga dapat
memberikan peringatan dini (early warning ) kepada seluruh organisasi
dan satuan kerja untuk mencegah dan meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan
terjadinya pelanggaran dan penyimpangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-05.OT.01.01 tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal memiliki tugas
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM RI.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
2.
Pelaksanaan pengawasan intern melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya;
3.
Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;
4.
Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
5. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan
intern, pengawasan ekstern dan atau instansi penegak hukum terkait.
STRUKTUR
ORGANISASI
Inspektorat
Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang membawahi 7 (tujuh) Eselon II,
yaitu:
1. Inspektorat
Wilayah I
Inspektorat Jenderal Wilayah I yang
dipimpin oleh Inspektur Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan
dan Kepulauan Riau.
2. Inspektorat
Wilayah II
Inspektorat Jenderal Wilayah II
dipimpin oleh Inspektur Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi
Tenggara dan Maluku.
3. Inspektorat
Wilayah III
Inspektorat Jenderal Wilayah III
dipimpin oleh Inspektur Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada
Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Jambi, DKI
Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Papua.
4. Inspektorat
Wilayah IV
Inspektorat Jenderal Wilayah IV
dipimpin oleh Inspektur Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat
Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah,
Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Barat
5.
Inspektorat
Wilayah V
Inspektorat Jenderal Wilayah V dipimpin oleh Inspektur Wilayah V mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan
pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk
tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil
pengawasan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
Direktorat Jenderal Hak Keayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sumatera Selatan, D.I. Yogyakarta,
Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.
6.
Inspektorat
Wilayah VI
Inspektorat Jenderal Wilayah VI dipimpin oleh Inspektur Wilayah VI
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern,
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan
hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akademi Ilmu
Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan
Papua Barat.
7.
Sekretariat
Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh
satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Sekretariat Inspektorat
Jenderal membawahi 5 (lima) Bagian, yaitu Bagian Laporan Hasil Pengawasan I,
Bagian Laporan Hasil Pengawasan II, Bagian Program dan Pelaporan, Bagian Umum
dan Bagian Kepegawaian. Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah
melaksanakan urusan administrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal (support
division).
Sekretariat Inspektorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi :
a)
pelaksanaan
koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b) penanganan
laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan baik
intern maupun ekstern, serta instansi penegak hukum;
c)
pengelolaan
urusan kepegawaian;
d)
pengelolaan
urusan umum dan pengaduan; dan
e)
pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas :
a)
Bagian
Program dan Pelaporan;
b)
Bagian
Laporan Hasil Pengawasan I;
c)
Bagian
Laporan Hasil Pengawasan II;
d)
Bagian
Kepegawaian;
e)
Bagian
Umum; dan
f)
Kelompok
Jabatan Fungsional.